Selasa, 10 Agustus 2010

KETENTUAN


Ketentuan-Ketentuan

KODE ETIK  DISTRIBUTOR HPA INDONESIA
Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib menjalankan sistem  usaha secara jujur, disiplin, bertanggungjawab, profesional dan berahlaq  secara Islami serta menjaga hubungan baik dan kerjasama, baik antar  Distributor dengan Distributor maupun dengan perusahaan.

Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib memberikan informasi dan  manfaat produk dan peluang usaha secara benar dan tidak berlebihan  sesuai dengan keterangan dalam brosur, katalog dan atau penjelasan resmi  perusahaan.

Distributor Herba Penawar Al Wahida tidak dibenarkan menjelekkan,  memojokkan, menjatuhkan produk dan perusahaan lain.

Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib menjunjung tinggi Kode Etik  dan mentaati peraturan Distributor yang ditetapkan Perusahaan.



ISTILAH DAN PENGERTIAN
Untuk menyamakan pengertian  dalam memahami peraturan Distributor PT. Wahida Indonesia, perlu  diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan  dalam peraturan Distributor Indonesia.  Perusahaan adalah PT. Wahida Indonesia, suatu badan hukum yang bertindak  sebagai perwakilan HPA Industries., Sdn. Bhd. Malaysia.

Distributor adalah orang yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang  ditetapkan oleh perusahaan dan telah terdaftar secara resmi diperusahaan  serta mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan perusahaan.

Up-Line adalah Distributor yang direkrut atau disponsori oleh  Distributor lain / Up-Line.

Distributor Kit merupakan alat bantu pemasaran yang diberikan perusahaan  kepada Distributor untuk mengembangkan jaringannya. Distributor Kit  terdiri dari buku Product Knowledge, brosur dan atau informasi lainnya  yang diperlukan.

Produk Herba Penawar Al Wahida adalah produk-produk yang dipasarkan oleh  PT. Wahida Indonesia.

Bonus merupakan potongan harga yang didapatkan oleh Distributor dengan  cara pengembalian sejumlah uang yang telah dibayarkan untuk pembelian  produk dalam bulan yang bersangkutan.

Nilai Mata ( NM ) merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai  yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan  peringkat atau posisi, dan jumlah / besarnya bonus.

Stokis, Stokis Daerah, Pusat Jualan dan Pusat Agensi adalah Distributor  yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk  melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh  perusahaan.



PERSYARATAN MENJADI  DISTRIBUTOR
Setiap Warga Indonesia tanpa  terkecuali dapat menjadi Distributor HPA.

Memiliki Sponsor Distributor dan telah berusia 17 tahun atau sudah  menikah serta tidak terlibat tindak pidana kejahatan dan organisasi  terlarang.

Mengisi formulir permohonan Distributor secara lengkap dan  mendatanganinya serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas  lainnya dan menyerahkannya ke kantor perusahaan atau melalui Stokis,  Stokis Daerah, Pusat Jualan atau Pusat Agensi.

Keanggotaan Distributor hanya berlaku untuk perorangan saja, suatu badan  usaha atau organisasi tidak dibenarkan menjadi Distributor.

Suami dan Istri atau sebaliknya dapat menjadi Distributor secara  bersama-sama dengan menggunakan Nomor Anggota yang berbeda.



MASA KEANGGOTAAN DAN  AHLI WARIS
Keanggotaan seorang Distributor  berlaku untuk Jangka Waktu yang tidak terbatas bagi anggota yang  minimal pernah belanja produk HPA sekali dalam setahun.

Apabila seorang Distributor berhalangan tetap, maka semua hutang dan  atau piutang termasuk kewajiban Tutup Point serta atas bonus diwariskan  kepada Ahli Waris yang sah.



PE-SPONSOR-AN  DISTRIBUTOR
Distributor tidak dibenarkan  mempengaruhi, mengajak atau merekrut down-line orang lain untuk menjadi  down-linenya.

Seorang Distributor yang telah mengundurkan diri diperbolehkan untuk  mendaftarkan kembali dijalur sponsor yang lain setelah 12 bulan sejak  tanggal pengunduran dirinya.

Seorang Distributor tidak diperkenankan mendaftarkan diri dengan  mempergunakan nama orang lain atau anggota dengan tujuan perpindahan  garis sponsor.



PERATURAN PEMASARAN
Produk perusahaan hanya dapat  dijual oleh Distributor yang terdaftar secara resmi di perusahaan.

Distributor tidak diizinkan untuk menitipkan produk-produk perusahaan  kepada Non-Distributor untuk diperjual-belikan kepada umum diluar harga  dan sistem penjualan yang telah ditetapkan perusahaan.

Distributor tidak dibenarkan menyatakan bahwa hanya yang bersangkutan  beserta gorupnya saja yang berhak atas penjualan dan pendistribusian  produk pada daerah tertentu.

Distributor adalah sebagai Penyalur Mandiri, tidak mempunyai hubungan  dengan perusahaan, karena itu seorang Distributor tidak diizinkan  mengatasnamakan perusahaan dalam segala tindakan dan atau berurusan  dengan pihak lain.

Distributor tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo maupun slogan  perusahaan pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat yang bersifat  pribadi termasuk pula selebaran terkecuali seizin perusahaan

Dalam hal seorang Distributor hendak menyelenggarakan kegiatan  perekrutan dan atau penjualan yang skalanya lebih besar harus mendapat  izin tertulis dari perusahaan.



PERATURAN TUTUP POINT
Masa pengumpulan point setiap  bulan akan dimulai pada tanggal 01 sampai tanggal akhir bulan  (28/29/30/31)

Seorang Distributor dapat meminta print-out jaringan anggotanya dengan  dikenakan biaya administrasi yang ditetapkan perusahaan.

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Laporan Penjualan  Agen Stok (Stokis, Stokis Daerah, Pusat Jualan dan Pusat Agensi) dan  atau kekurangan jumlah point yang diwajibkan karena kelalaian  Distributor bersangkutan atau Laporan Agen Stok.



PERATURAN PEMBAYARAN  BONUS
Setiap Distributor diwajibkan  memberikan data bank untuk memudahkan pengiriman bonus bulanan dan  dianjurkan untuk memiliki rekening pada bank yang ditentukan perusahaan.

Bank yang ditentukan perusahaan adalah : Bank Syariah Mandiri (BSM),  Bank Central Asia (BCA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) untuk bank  lain tidak kami prioritaskan pengirimannya (tetap ditransfer).

Bagi distributor yang tidak mempunyai nomor rekening harap membuat Surat  Kuasa (bermaterai dan melampirkan fotocopy Kartu Anggota dan Identitas  diri) kepada orang yang ditunjuk baik untuk Pengambilan tunai maupun  melalui transfer bank.

Keterlambatan transfer akibat kelalaian dari bank adalah di luar  tanggung jawab prusahaan.

Perusahaan akan mentransfer bonus dengan nilai Rp.50.000,- apabila bonus  dibawah Rp.50.000,- akan diakumulasikan dengan bulan berikutnya.

Bonus akan dikirim diatas tanggal 25 bulan berikutnya melalui transfer  bank. Apabila ada biaya pengiriman yang dibebankan oleh bank, maka biaya  tersebut akan dipotong langsung dari jumlah bonus yang dikirimkan.

Perusahaan akan menerbitkan statement bonus setiap bulannya dan akan  dikirim secara langsung ke alamat Distributor masing-masing.

Apabila ada perubahan alamat mohon di konfirmasikan ke perusahaan bagian  input data (IT). Hal ini untuk mepermudah pengiriman statement bonus  & bukti penerimaan bonus.

Permintaan copy print-out ulang statement bonus tersebut dapat dilayani  dengan mengganti biaya administrasi sesuai dengan ketetapan perusahaan  dan dalam kondisi tertentu berhak untuk tidak melayani permintaan  tersebut.



PENGUNDURAN DIRI  KEANGGOTAAN
Seorang Distributor berhak  mengundurkan diri dengan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri  kepada perusahaan yang juga ditandatangani oleh Up-Line yang  bersangkutan.

Apabila seorang Distributor menyatakan mengundurkan diri dan atau  melanggar Kode Etik dan juga sudah dinyatakan sah pengunduran dirinya  oleh perusahaan, maka Distributor yang bersangkutan akan diberi nama :  No Name (tanpa nama) yang berarti bahwa tidak secara otomatis jaringan  naik ke Up-Line, tetapi Up-Line boleh menutupkan point atas nama  Distributor yang bersangkutan (hak bonus menjadi milik Up-Line).



PENYELESAIAN MASALAH
Apabila terjadi perselisihan dan  atau perbedaan pendapat antara Distributor dengan perusahaan maka  penyelesaian diutamakan melalui musyawarah dan kekeluargaan untuk  mencapai kemufakatan dan azas keadilan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan pemufakatan, maka akan ditempuh  menurut jalur hukum yang berlaku.



SANKSI-SANKSI
Apabila seorang Distributor  terbukti melanggar Kode Etik Distributor dan Peraturan Distributor yang  telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi  berupa :
Teguran  Peringatan secara tertulis  Penghentian pembayaran bonus  Pemberhentian keanggotaan

Sanksi pencabutan keanggotaan seorang Distributor dapat dilakukan oleh  perusahaan apabila seorang Distributor terbukti melakukan hal-hal  sebagai berikut :
Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian permohonan  Distributor  Melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor yang menimbulkan kerugian  bagi Distributor lain dan atau perusahaan.  Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk Staf, Manajemen, Direksi,  Distributor lain serta produk-produk perusahaan.  Menjual produk perusahaan dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang  telah ditetapkan.  Perbuatan-perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan perusahaan  dalamarti luas.

Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang Distributor  yang terbukti melanggar Kode Etik dan peraturan perusahaan merupakan hak  penuh perusahaan dengan mempertimbangkan saran, masukan dan rekomendasi  dari Majelis Kode Etik Distributor yang diwakili oleh ADWA ( Asosiasi  Distributor Al-Wahida ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar