KETENTUAN

Ketentuan-Ketentuan
KODE ETIK DISTRIBUTOR HPA INDONESIA
Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib menjalankan sistem usaha secara jujur, disiplin, bertanggungjawab, profesional dan berahlaq secara Islami serta menjaga hubungan baik dan kerjasama, baik antar Distributor dengan Distributor maupun dengan perusahaan.

Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib memberikan informasi dan manfaat produk dan peluang usaha secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan keterangan dalam brosur, katalog dan atau penjelasan resmi perusahaan.

Distributor Herba Penawar Al Wahida tidak dibenarkan menjelekkan, memojokkan, menjatuhkan produk dan perusahaan lain.

Distributor Herba Penawar Al Wahida wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan mentaati peraturan Distributor yang ditetapkan Perusahaan.



ISTILAH DAN PENGERTIAN
Untuk menyamakan pengertian dalam memahami peraturan Distributor PT. Wahida Indonesia, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Distributor Indonesia. Perusahaan adalah PT. Wahida Indonesia, suatu badan hukum yang bertindak sebagai perwakilan HPA Industries., Sdn. Bhd. Malaysia.

Distributor adalah orang yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan oleh perusahaan dan telah terdaftar secara resmi diperusahaan serta mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan perusahaan.

Up-Line adalah Distributor yang direkrut atau disponsori oleh Distributor lain / Up-Line.

Distributor Kit merupakan alat bantu pemasaran yang diberikan perusahaan kepada Distributor untuk mengembangkan jaringannya. Distributor Kit terdiri dari buku Product Knowledge, brosur dan atau informasi lainnya yang diperlukan.

Produk Herba Penawar Al Wahida adalah produk-produk yang dipasarkan oleh PT. Wahida Indonesia.

Bonus merupakan potongan harga yang didapatkan oleh Distributor dengan cara pengembalian sejumlah uang yang telah dibayarkan untuk pembelian produk dalam bulan yang bersangkutan.

Nilai Mata ( NM ) merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, dan jumlah / besarnya bonus.

Stokis, Stokis Daerah, Pusat Jualan dan Pusat Agensi adalah Distributor yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.



PERSYARATAN MENJADI DISTRIBUTOR
Setiap Warga Indonesia tanpa terkecuali dapat menjadi Distributor HPA.

Memiliki Sponsor Distributor dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah serta tidak terlibat tindak pidana kejahatan dan organisasi terlarang.

Mengisi formulir permohonan Distributor secara lengkap dan mendatanganinya serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya dan menyerahkannya ke kantor perusahaan atau melalui Stokis, Stokis Daerah, Pusat Jualan atau Pusat Agensi.

Keanggotaan Distributor hanya berlaku untuk perorangan saja, suatu badan usaha atau organisasi tidak dibenarkan menjadi Distributor.

Suami dan Istri atau sebaliknya dapat menjadi Distributor secara bersama-sama dengan menggunakan Nomor Anggota yang berbeda.



MASA KEANGGOTAAN DAN AHLI WARIS
Keanggotaan seorang Distributor berlaku untuk Jangka Waktu yang tidak terbatas bagi anggota yang minimal pernah belanja produk HPA sekali dalam setahun.

Apabila seorang Distributor berhalangan tetap, maka semua hutang dan atau piutang termasuk kewajiban Tutup Point serta atas bonus diwariskan kepada Ahli Waris yang sah.



PE-SPONSOR-AN DISTRIBUTOR
Distributor tidak dibenarkan mempengaruhi, mengajak atau merekrut down-line orang lain untuk menjadi down-linenya.

Seorang Distributor yang telah mengundurkan diri diperbolehkan untuk mendaftarkan kembali dijalur sponsor yang lain setelah 12 bulan sejak tanggal pengunduran dirinya.

Seorang Distributor tidak diperkenankan mendaftarkan diri dengan mempergunakan nama orang lain atau anggota dengan tujuan perpindahan garis sponsor.



PERATURAN PEMASARAN
Produk perusahaan hanya dapat dijual oleh Distributor yang terdaftar secara resmi di perusahaan.

Distributor tidak diizinkan untuk menitipkan produk-produk perusahaan kepada Non-Distributor untuk diperjual-belikan kepada umum diluar harga dan sistem penjualan yang telah ditetapkan perusahaan.

Distributor tidak dibenarkan menyatakan bahwa hanya yang bersangkutan beserta gorupnya saja yang berhak atas penjualan dan pendistribusian produk pada daerah tertentu.

Distributor adalah sebagai Penyalur Mandiri, tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan, karena itu seorang Distributor tidak diizinkan mengatasnamakan perusahaan dalam segala tindakan dan atau berurusan dengan pihak lain.

Distributor tidak dibenarkan mempergunakan nama, logo maupun slogan perusahaan pada bahan-bahan cetakan maupun surat-surat yang bersifat pribadi termasuk pula selebaran terkecuali seizin perusahaan

Dalam hal seorang Distributor hendak menyelenggarakan kegiatan perekrutan dan atau penjualan yang skalanya lebih besar harus mendapat izin tertulis dari perusahaan.



PERATURAN TUTUP POINT
Masa pengumpulan point setiap bulan akan dimulai pada tanggal 01 sampai tanggal akhir bulan (28/29/30/31)

Seorang Distributor dapat meminta print-out jaringan anggotanya dengan dikenakan biaya administrasi yang ditetapkan perusahaan.

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Laporan Penjualan Agen Stok (Stokis, Stokis Daerah, Pusat Jualan dan Pusat Agensi) dan atau kekurangan jumlah point yang diwajibkan karena kelalaian Distributor bersangkutan atau Laporan Agen Stok.



PERATURAN PEMBAYARAN BONUS
Setiap Distributor diwajibkan memberikan data bank untuk memudahkan pengiriman bonus bulanan dan dianjurkan untuk memiliki rekening pada bank yang ditentukan perusahaan.

Bank yang ditentukan perusahaan adalah : Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) untuk bank lain tidak kami prioritaskan pengirimannya (tetap ditransfer).

Bagi distributor yang tidak mempunyai nomor rekening harap membuat Surat Kuasa (bermaterai dan melampirkan fotocopy Kartu Anggota dan Identitas diri) kepada orang yang ditunjuk baik untuk Pengambilan tunai maupun melalui transfer bank.

Keterlambatan transfer akibat kelalaian dari bank adalah di luar tanggung jawab prusahaan.

Perusahaan akan mentransfer bonus dengan nilai Rp.50.000,- apabila bonus dibawah Rp.50.000,- akan diakumulasikan dengan bulan berikutnya.

Bonus akan dikirim diatas tanggal 25 bulan berikutnya melalui transfer bank. Apabila ada biaya pengiriman yang dibebankan oleh bank, maka biaya tersebut akan dipotong langsung dari jumlah bonus yang dikirimkan.

Perusahaan akan menerbitkan statement bonus setiap bulannya dan akan dikirim secara langsung ke alamat Distributor masing-masing.

Apabila ada perubahan alamat mohon di konfirmasikan ke perusahaan bagian input data (IT). Hal ini untuk mepermudah pengiriman statement bonus & bukti penerimaan bonus.

Permintaan copy print-out ulang statement bonus tersebut dapat dilayani dengan mengganti biaya administrasi sesuai dengan ketetapan perusahaan dan dalam kondisi tertentu berhak untuk tidak melayani permintaan tersebut.



PENGUNDURAN DIRI KEANGGOTAAN
Seorang Distributor berhak mengundurkan diri dengan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri kepada perusahaan yang juga ditandatangani oleh Up-Line yang bersangkutan.

Apabila seorang Distributor menyatakan mengundurkan diri dan atau melanggar Kode Etik dan juga sudah dinyatakan sah pengunduran dirinya oleh perusahaan, maka Distributor yang bersangkutan akan diberi nama : No Name (tanpa nama) yang berarti bahwa tidak secara otomatis jaringan naik ke Up-Line, tetapi Up-Line boleh menutupkan point atas nama Distributor yang bersangkutan (hak bonus menjadi milik Up-Line).



PENYELESAIAN MASALAH
Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Distributor dengan perusahaan maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kemufakatan dan azas keadilan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan pemufakatan, maka akan ditempuh menurut jalur hukum yang berlaku.



SANKSI-SANKSI
Apabila seorang Distributor terbukti melanggar Kode Etik Distributor dan Peraturan Distributor yang telah ditetapkan perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
Teguran Peringatan secara tertulis Penghentian pembayaran bonus Pemberhentian keanggotaan

Sanksi pencabutan keanggotaan seorang Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang Distributor terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian permohonan Distributor Melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor yang menimbulkan kerugian bagi Distributor lain dan atau perusahaan. Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk Staf, Manajemen, Direksi, Distributor lain serta produk-produk perusahaan. Menjual produk perusahaan dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Perbuatan-perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan perusahaan dalamarti luas.

Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang Distributor yang terbukti melanggar Kode Etik dan peraturan perusahaan merupakan hak penuh perusahaan dengan mempertimbangkan saran, masukan dan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Distributor yang diwakili oleh ADWA ( Asosiasi Distributor Al-Wahida ).